Yogyakarta – dalam rangka mewujudkan bangunan gedung yang andal dan memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya, dan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, Maka Direktorat Aset menyelenggarakan Workshop Perizinan IMB dan SLF bagi Unit Kerja/Fakultas di Lingkungan UGM. Melalui workshop ini diharapakan Pimpinan Unit Kerja mengetahui prosedur prosedur penyusunan dan persyaratan pemrosesan dokumen perizinan terkait IMB dan SLF, sehingga nantinya memudahkan tim penilaian bangunan gedung untuk melakukan penilaian secara teknis untuk mendukung proses pemenuhan persyaratan teknis untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung di lingkungan UGM.
Maksud kegiatan Mendapatkan informasi prosedur penyusunan dan persyaratan pemrosesan dokumen perizinan terkait IMB dan SLF dan pedoman teknis penilaian kelayakan fungsi bangunan gedung dari berbagai aspek.
Tujuan kegiatan Memberikan penjelasan terkait aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam prosedur penyusunan dan persyaratan pemrosesan dokumen perizinan terkait IMB dan SLF.
Maksud kegiatan Mendapatkan informasi prosedur penyusunan dan persyaratan pemrosesan dokumen perizinan terkait IMB dan SLF dan pedoman teknis penilaian kelayakan fungsi bangunan gedung dari berbagai aspek.
Tujuan kegiatan Memberikan penjelasan terkait aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam prosedur penyusunan dan persyaratan pemrosesan dokumen perizinan terkait IMB dan SLF.
Pembukaan Kegiatan Workshop Perizinan oleh Dr- Ing. Ir. Djoko Sulistyo selaku Direktur Aset mewakili Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset, dalam sambutannya Direktur Aset menyampaikan komitmen UGM untuk mematuhi peraturan yang sah dan berlaku. Ketentuan yang digunakan UGM mengacu pada Undang undang dan Perda berlaku di daerah, yaitu :
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- PP 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002
dan Perda Bangunan Gedung di Kabupaten Sleman:
- 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
- 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2011
- 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda No.5 Tahun 2011
Beberapa gedung di UGM yang belum memiliki IMB harus mengurus SLF dulu, maka dari itu, pada kesempatan workshop ini akan dibahas bagaimana memproses perizinan ini. Kepada para narasumber hari ini, diharapkan dapat memberikan masukan dan informasi tata cara mengajukan IMB dan SLF Bangunan.
- Prosedur penyusunan dan persyaratan pemrosesan dokumen perizinan, disampaikan oleh Dwi Handoko Wiyoto, S.STP., M.Ec.Dev. Dari DPMPPT Kab Sleman
- Prosedur penyusunan dan persyaratan pemrosesan dokumen perizinan, disampaikan oleh Faisal Rahadian, S.T., M.Eng
- Prosedur penyusunan dan persyaratan pemrosesan dokumen perizinan terkait SLF, Christ Bangun Dwi Samekto, ST, M.AP., M.Env.Sc. dari Dinas PUPKP Kabupaten Sleman
- Aspek Keamanan Bangunan I (Struktur), oleh Ali Awaludin, S.T., M.Eng., Ph.D
- Aspek Keamanan Bangunan II (ME), oleh Ir. Tiyono, M.T.
- Aspek Kesehatan, Kenyamanan dan, Kemudahan Struktur (Arsitektur), oleh :Dr. Eng. Ahmad Sarwadi
- Contoh persiapan pemeriksaan SLF :
- Aspek Struktur oleh Angga Fajar Setiawan, S.T., M.Eng., Ph.D
- Aspek MEP oleh Maun Budiyanto, ST., MT
- Aspek Arsitektur oleh Riri Chairiyah, S.T.,M.Arch