- Direktorat Aset dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Aset, dan Sistem Informasi
- Direktorat Aset bertugas melaksanakan perumusan dan kebijakan di bidang aset
- Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Aset menyelenggarakan fungsi pengelolaan sarana dan prasarana dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Aset, dan Sistem Informasi
- Tugas Direktorat Aset antara lain :
- Mengelola, Mendayagunakan, Menghapus, Mengawasi, dan Melakukan Pengendalian Aset Universitas Gadjah Mada
- Mengelola Penatausahaan Aset Universitas Gadjah Mada
- Mengelola Sepeda Kampus, Mobil listrik, Lahan Parkir, dan Kantin Universitas Gadjah Mada
- Mengelola dan Memelihara seluruh Jalan, Gedung, dan Lahan Universitas Gadjah Mada
- Mengelola dan Memelihara intalasi Listrik, Air, Lingkungan Universitas Gadjah Mada
- Mengelola Pertamanan, Kebersihan, Persampahan, dan Pemakaman Universitas Gadjah Mada
- Melakukan pelayanan administrasi terkait dengan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik UGM, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Aset