Organisasi Direktorat Aset terdiri Direktur, Sekretaris, Subdirektorat Pengelolaan Sarana dan Prasarana membawahi Kelompok Jabatan Fungsional Terkait, Serta Subdirektorat Pemeliharaan Sarana dan Prasarana yang membawahi Kelompok Jabatan Fungsional Terkait.