niversitas Gadjah Mada (UGM) terus berkomitmen untuk mewujudkan kampus yang berkelanjutan. Melalui upaya yang konsisten, UGM kini telah mulai berhasil mencapai tonggak sejarah baru dalam pengelolaan sampah. Dengan berpedoman pada Surat Edaran Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 9034/UN1.P/OT.01.03/2024 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Lingkungan Universitas Gadjah Mada. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Aset Universitas Gadjah Mada pada bulan Oktober hingga awal bulan November 2024 dengan hasil bahwa sampah di lingkungan Universitas Gadjah Mada 100% terpilah dan 100% recycle dapat dikelola
Rilis
Universitas Gadjah Mada terus meningkatkan pengelolaan sampah dengan memasang Mesin Segregation Point (SegPo) di komplek Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT) Berbah. Mesin SegPo ini dirancang untuk memilah sampah secara otomatis, sehingga proses pengolahan sampah menjadi lebih efisien dan efektif. UGM melalui Direktorat Aset bekerja sama dengan PIAT dan beberapa pihak berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan sampah dengan menerapkan teknologi inovatif dan ramah lingkungan. UGM dapat menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat dalam mengelola sampah dengan tepat dan berkelanjutan.
Universitas Gadjah Mada melalui Panitia Penjualan Langsung BMU akan menjual langsung BMU dengan mengundang calon peserta melalui surat penawaran penjualan langsung melalui email tanpa kehadiran peserta berupa Bangunan Kantin di Fakultas MIPA dan Pos Jaga di Lingkungan Lembah UGM
Universitas Gadjah Mada melalui Panitia Penjualan Langsung BMU akan menjual langsung BMU dengan mengundang calon peserta melalui surat penawaran penjualan langsung melalui email tanpa kehadiran peserta berupa
Universitas Gadjah Mada dengan perantaraan KPKNL Yogyakarta akan menjual / melaksanakan Lelang non eksekusi sukarela selain Barang Milik Negara tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi Lelang e-Auction dengan penawaran secara Closed Bidding berupa