Yogyakarta, 18 November 2024, Universitas Gadjah Mada (UGM) terus berkomitmen untuk mewujudkan kampus yang berkelanjutan. Melalui upaya yang konsisten, UGM kini telah mulai berhasil mencapai tonggak sejarah baru dalam pengelolaan sampah. Dengan berpedoman pada Surat Edaran Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 9034/UN1.P/OT.01.03/2024 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Lingkungan Universitas Gadjah Mada. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Aset Universitas Gadjah Mada pada bulan Oktober hingga awal bulan November 2024 dengan hasil bahwa sampah di lingkungan Universitas Gadjah Mada 100% terpilah dan 100% recycle dapat dikelola, sedangkan residu pengelolaanya kerja sama dengan pihak lain. Hal ini merupakan capaian yang sangat menggembirakan namun sekaligus sebagai tantangan masa depan untuk mempertahankan keberhasilan tersebut.
Pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan perlu adanya kolaborasi yang baik semua stakeholder terutama upaya untuk mengendalikan timbulan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan sampah. Dukungan fakultas dalam pengelolaan sampah sangat penting seperti yang telah dilakukan oleh beberapa fakultas, seperti Fakultas Biologi, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, dan Fakultas Teknik, yang telah menjadi pelopor dalam mengolah sampah organik menjadi produk yang lebih bermanfaat. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran pengolahan sampah yang dilakukan Rumah Inovasi Daur Ulang (RINDU) yang berada di kawasan Pusat Inovasi Agro Teknologi (PIAT) Universitas Gadjah Mada yang berada di Berbah Sleman.
Prestasi ini membuktikan bahwa UGM serius dalam menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berkontribusi aktif dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan nomor 11 (Kota dan Permukiman Berkelanjutan) dan tujuan nomor 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab).
Penulis : Milaningrum
Sumber foto : Milaningrum