Yogyakarta – Sarasehan dan Sosialisasi Rumah Dinas UGM diselenggarakan oleh Direktorat Aset UGM pada tanggal 7 November 2019 di Ruang Bulaksumur, Hotel University Club UGM Bulaksumur Yogyakarta. Kegiatan sarasehan dan sosialisasi ini sasarannya adalah warga penghuni rumah dinas yang berada di lingkungan bulaksumur dan sekip UGM.
Tujuan diselenggarakannya sarasehan dan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman terkait ketentuan penghunian sesuai Peraturan Rektor Nomor 7 tahun 2017. Kedua, menjaring aspirasi, masukan dan saran dari penghuni rumah dinas UGM. Ketiga, mensosialisasikan sistem informasi pembayaran listrik, air, sampah dan sewa rumah dinas.
Sarasehan Dan Sosialisasi Rumah Dinas dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto, dalam sambutannya Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia menyampaikan bahwa kegitan semacam ini sudah pernah diselanggarakan sebagai sarana silaturahmi penghuni rumah dinas UGM. Selain itu Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia juga menyampaikan rencana pengembangan Universitas dengan melakukan beberapa pembangunan gedung baru.
Selanjutnya, Direktur Aset Dr.-Ing. Ir. Djoko Sulistyo dalam sambutannya terkait Kebijakan Umum Pengelolaan Rumah Dinas UGM menyampaikan beberapa hal, antara lain: rencana Kegiatan Proyek Pembangunan Gedung dan Infrastruktur Fisik di lingkungan UGM Tahun 2019-2020. Dengan adanya rencana kegiatan tersebut Direktur Aset menyampaikan permohonan maaf apabila nantinya akan mengakibatkan penghuni rumah dinas yang dekat dengan lokasi proyek menjadi terganggu. Kemudian, pengembangan sistem pembayaran sewa listrik, air, sampah dan rumah dinas. Pengembangan sistem baru ini dimaksudkan untuk mempermudah pembayaran rumah dinas sekaligus mengikuti perkembangan teknologi informasi. Selanjutnya, Direktorat Aset berencana membuka layanan rumah dinas di Bulaksumur B.20 untuk memudahkan penghuni dalam pengurusan administrasi rumah dinas, namun nantinya layanan ini hanya dibuka pada hari dan jam tertentu.
Sarasehan dan sosialiasasi rumah dinas kali ini juga menyampaikan beberapa hal terkait: Sosialisasi Penggunaan Rumah Dinas sesuai Peraturan Rektor No.7 Tahun 2017, yang disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Aset, Bapak Edi Prasetyo, S.T., M.Eng. Kemudian tentang Sosialisasi Sistem Informasi Pembayaran Listrik, Air, Sampah. Disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Prasarana, Bapak Walyono, S.T., M.Eng. dan Sosialisasi Tarif Rumah Dinas UGM yang disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Sarana, Bapak Muhammad Yusuf, S.T., M.P.A.
Sesi terakhir adalah arahan dari sesepuh penghuni rumah dinas UGM dan penyampaian aspirasi penghuni rumah dinas UGM yang disampaikan oleh Ir. Bambang Kartika dan Prof. drh. Setyawan Budiharta, MPH., Ph.D.
Sebagai pengantar Prof. Setyawan menyampaikan bahwa kapasitas beliau sebagai utusan penghuni untuk menyampaikan aspirasi. Beliau juga mengapresiasi pelaksanaan sarasehan seperti ini bisa dimanfaatkan oleh warga rumah dinas untuk menyampaikan unek-unek atau ganjalan yang berkenaan dengan penghunian rumah dinas kepada Universitas melalui Direktorat Aset. Selanjutnya Bapak Ir. Bambang Kartika menyampaikan bahwa pada prinsipnya warga penghuni rumah dinas sepakat dengan apa yang disampaikan Universitas, dan berkomitmen mentaati peraturan yang sudah disampaikan.
Sesi tanya jawab antara penghuni rumah dinas dengan pimpinan universitas yang diwakili oleh Direktorat Aset sebagai pengelola rumah dinas, berlangsung menarik dan penuh kekeluargaan. Keluhan-keluhan dan pertanyaan terkait rumah dinas dan lingkungan sekitarnya juga telah disampaikan oleh warga, dan sudah direspon dan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Aset.