- Mengajukan surat permohonan kepada Direktur Aset UGM dilampiri print out desain umbul-umbul/spanduk/baliho ukuran kertas A4 paling lambat 5 (lima) hari sebelum waktu pemasangan; dan surat jawaban dapat diambil pada hari ke-3 (tiga) terhitung dari masuknya surat permohonan.
- Pemasangan sarana publikasi hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan yang sah dan diakui oleh Universitas (tandatangan mengetahui* Dirmawa), unit kerja (*Kepala/Direktur) dan Jurusan/Fakultas (*Wakadek) UGM; dengan mencantumkan logo UGM dan logo Unit Kerja; serta disebutkan ukuran, jumlah, lokasi dan waktu pemasangan umbul-umbul/spanduk/baliho. Untuk satu kegiatan hanya diijinkan memasang 2 (dua) buah baliho dan 3 (tiga) buah spanduk.
- Dalam desain umbul-umbul/spanduk/baliho tidak diperkenankan adanya kerjasama /partisipasi iklan atau sponsorship seluruh produk rokok dan produk minuman yang mengandung alkohol (Peraturan Rektor no.77/PII/SK/HT/2005 pasal 9)
- Membayar konstribusi ijin penggunaan lokasi :
- Umbul-umbul = Rp. 5.000,00/lembar dan pengganti stiker = Rp. 1.000,00/paket
- Spanduk = Rp. 5.000,00/minggu/lembar dan pengganti stiker = Rp. 1.000,00/lembar
- Baliho = Rp. 35.000,00/minggu/lembar dan pengganti stiker = Rp. 2.000,00/lembar
- Kontribusi dibayarkan ke Bank Negara Indonesia 46 a.n. Rekening UGM KPU PPA Publikasi no. 9888.8001.8404.0003
- Waktu pemasangan umbul-umbul/spanduk/baliho:
- Pemasangan Umbul-umbul dilakukan 1 (satu) hari sebelum dan hari kegiatan.
- Spanduk/baliho berisi informasi kegiatan: maksimal 2 (dua) minggu dan tidak dapat diperpanjang.
- Spanduk/baliho berisi informasi Penerimaan Mahasiswa Baru: maksimal 2 (dua) minggu dan dapat diperpanjang.
- Pemasangan umbul-umbul/spanduk/baliho dilakukan oleh pemohon atas arahan staf layanan pemasangan umbul-umbul/spanduk/baliho DPPA di Kantor Satuan Kebersihan dan Pertamanan (Parkir Lembah Timur Fakultas Hukum).
- Lokasi tiang pemasangan, yang dikelola Direktorat Aset adalah:
- BALIHO dengan ukuran maksimal tinggi: 5 m lebar: 4 m :
- Sisi Selatan – Pintu masuk Wisma Kagama (Boulevard), kapasitas 5 buah. (Catatan: Diperuntukkan khusus bagi kegiatan akademik dan atau sosial yang diselenggarakan di dalam lingkungan UGM.)
- Sisi Barat – Taman Wisma MM UGM (Sisi Timur Traffic light), kapasitas 3 buah
- Sisi Barat – UPHP Fakultas Kedokteran Hewan (Jl. Olahraga), kapasitas 1 buah
- Sisi Barat – Bundaran PAU (Jl. Teknika Selatan), kapasitas 2 buah
- SPANDUK dengan ukuran maksimal tinggi: 1 m lebar: 6 m :
- Sisi Barat – Simpang Empat Sagan (atas Kios Pigura Sagan), kapasitas 8 buah
- Sisi Timur – Bundaran Filsafat (Jl. Olahraga), kapasitas 6 buah
- Sisi Barat – UPHP Fakultas Kedokteran Hewan (Jl. Olahraga), kapasitas 6 buah
- Sisi Timur – Fak. Geografi (Jl. Persatuan), kapasitas 6 buah
- Sisi Barat – Pusat Kebudayaan Koesnadi Hardjasoemantri (Jl. Persatuan), kapasitas 6 buah
- Sisi Selatan – Gedung PAU (Jl. Teknika Utara), kapasitas 4 buah
- UMBUL-UMBUL/BANNER, dengan ketentuan pemasangan :
- Menggunakan struktur bambu yang berdiri secara mandiri
- Tidak ditempelkan/dipasang pada tiang lampu penerangan jalan
- Tidak merusak tanaman baik itu rumput maupun pohon yang ada
- Memperhatikan kemiringan pemasangan struktur banner/umbul-umbul
- Apabila dalam masa ijin, terdapat banner/umbul-umbul yang menghalangi/jatuh, pemohon diwajibkan untuk mengembalikan pada posisi yang benar
- Tidak membahayakan pengguna jalan.
- BALIHO dengan ukuran maksimal tinggi: 5 m lebar: 4 m :