• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • IT Center
  • Library
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Direktorat Aset
  • Beranda
  •  Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    •  Kedudukan Tugas Dan Fungsi
    • Staf Direktorat Aset
      • Pimpinan Direktorat
      • Kesekretariatan dan Keuangan
      • Staf Pengelolaan Sarana dan Prasarana
      • Staf Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
  • S O P
  • Dokumen
  • Beranda
  • Perijinan Pemasangan Baliho dan Spanduk

Perijinan Pemasangan Baliho dan Spanduk

  • 5 Februari 2015, 15.55
  • Oleh: admin
  • 0
  1. Mengajukan surat permohonan kepada Direktur Aset UGM dilampiri print out desain umbul-umbul/spanduk/baliho ukuran kertas A4 paling lambat 5 (lima) hari sebelum waktu pemasangan; dan surat jawaban dapat diambil pada hari ke-3 (tiga) terhitung dari masuknya surat permohonan.
  2. Pemasangan sarana publikasi hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan yang sah dan diakui oleh Universitas (tandatangan mengetahui* Dirmawa), unit kerja (*Kepala/Direktur) dan Jurusan/Fakultas (*Wakadek) UGM; dengan mencantumkan logo UGM dan logo Unit Kerja; serta disebutkan ukuran, jumlah, lokasi dan waktu pemasangan umbul-umbul/spanduk/baliho. Untuk satu kegiatan hanya diijinkan memasang 2 (dua) buah baliho dan 3 (tiga) buah spanduk.
  3. Dalam desain umbul-umbul/spanduk/baliho tidak diperkenankan adanya kerjasama /partisipasi iklan atau sponsorship seluruh produk rokok dan produk minuman yang mengandung alkohol (Peraturan Rektor no.77/PII/SK/HT/2005 pasal 9)
  4. Membayar konstribusi ijin penggunaan lokasi :
    • Umbul-umbul = Rp. 5.000,00/lembar dan pengganti stiker = Rp. 1.000,00/paket
    • Spanduk = Rp. 5.000,00/minggu/lembar dan pengganti stiker = Rp. 1.000,00/lembar
    • Baliho = Rp. 35.000,00/minggu/lembar dan pengganti stiker = Rp. 2.000,00/lembar
    • Kontribusi dibayarkan ke Bank Negara Indonesia 46 a.n. Rekening UGM KPU PPA Publikasi no. 9888.8001.8404.0003
  5. Waktu pemasangan umbul-umbul/spanduk/baliho:
    • Pemasangan Umbul-umbul dilakukan 1 (satu) hari sebelum dan hari kegiatan.
    • Spanduk/baliho berisi informasi kegiatan: maksimal 2 (dua) minggu dan tidak dapat diperpanjang.
    • Spanduk/baliho berisi informasi Penerimaan Mahasiswa Baru: maksimal 2 (dua) minggu dan dapat diperpanjang.
  6. Pemasangan umbul-umbul/spanduk/baliho dilakukan oleh pemohon atas arahan staf layanan pemasangan umbul-umbul/spanduk/baliho DPPA di Kantor Satuan Kebersihan dan Pertamanan (Parkir Lembah Timur Fakultas Hukum).
  7. Lokasi tiang pemasangan, yang dikelola Direktorat Aset adalah:
    • BALIHO dengan ukuran maksimal tinggi: 5 m lebar: 4 m :
      • Sisi Selatan – Pintu masuk Wisma Kagama (Boulevard), kapasitas 5 buah. (Catatan: Diperuntukkan khusus bagi kegiatan akademik dan atau sosial yang diselenggarakan di dalam lingkungan UGM.)
      • Sisi Barat – Taman Wisma MM UGM (Sisi Timur Traffic light), kapasitas 3 buah
      • Sisi Barat – UPHP Fakultas Kedokteran Hewan (Jl. Olahraga), kapasitas 1 buah
      • Sisi Barat – Bundaran PAU (Jl. Teknika Selatan), kapasitas 2 buah
    • SPANDUK dengan ukuran maksimal tinggi: 1 m lebar: 6 m :
      • Sisi Barat – Simpang Empat Sagan (atas Kios Pigura Sagan), kapasitas 8 buah
      • Sisi Timur – Bundaran Filsafat (Jl. Olahraga), kapasitas 6 buah
      • Sisi Barat – UPHP Fakultas Kedokteran Hewan (Jl. Olahraga), kapasitas 6 buah
      • Sisi Timur – Fak. Geografi (Jl. Persatuan), kapasitas 6 buah
      • Sisi Barat – Pusat Kebudayaan Koesnadi Hardjasoemantri (Jl. Persatuan), kapasitas 6 buah
      • Sisi Selatan – Gedung PAU (Jl. Teknika Utara), kapasitas 4 buah
    • UMBUL-UMBUL/BANNER, dengan ketentuan pemasangan :
      • Menggunakan struktur bambu yang berdiri secara mandiri
      • Tidak ditempelkan/dipasang pada tiang lampu penerangan jalan
      • Tidak merusak tanaman baik itu rumput maupun pohon yang ada
      • Memperhatikan kemiringan pemasangan struktur banner/umbul-umbul
      • Apabila dalam masa ijin, terdapat banner/umbul-umbul yang menghalangi/jatuh, pemohon diwajibkan untuk mengembalikan pada posisi yang benar
      • Tidak membahayakan pengguna jalan.

 


Rilis

  • Pengumuman Lelang Penghapusan Bangunan BMU UGM (20250611)
  • Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Rekrutmen Mahasiswa Magang Untuk Validasi Data Gedung Dan Ruang Direktorat Aset UGM tahun 2025
  • Pengumuman Rekrutmen Mahasiswa Magang Validasi Data Gedung dan Ruang Direktorat Aset Tahun 2025
  • Pengumuman Lelang Penghapusan Peralatan dan Mesin BMU UGM (20250307)
  • Pengumuman Lelang Penghapusan Bangunan BMU UGM (20250226)
Universitas Gadjah Mada

Direktorat Aset
Universitas Gadjah Mada
Lantai II Sayap Selatan Gedung Kantor Pusat UGM
Bulaksumur 55281,
Telp. (0274) 6491951, Fax (0274) 6491950
email: setdppa@ugm.ac.id

© Direktorat Aset Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju