Sejak diberlakukannya Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 259/P/SK/HT/2004 tanggal 18 Oktober 2004 bahwa Manajemen Pengelolaan Aset yang semula dibawah pengelolaan Bagian Perlengkapan Biro Administrasi Umum, ditingkatkan kedudukannya menjadi Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset, kemudian menjadi Direktorat Aset.
Perubahan pengelolaan UGM dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) Universitas Gadjah Mada dan kemudian dibentuknya Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset (DPPA), mendorong UGM untuk meningkatkan pelayanan aset kepada seluruh civitas akademika.
Direktorat Aset terdiri dari Subdirektorat Sarana yang membawahi Seksi Inventarisasi, Pendayagunaan dan Penghapusan dan Seksi Parkir, Sepeda Kampus dan Ketertiban Lingkungan sedangkan Subdirektorat Prasarana membawahi Seksi Gedung, Ruang dan Lahan, Seksi Instalasi Air dan Listrik serta Seksi Jalan, Pertamanan dan Makam.
Dalam beberapa kasus, kurang berhasilnya pelayanan aset kepada masyarakat kampus, salah satunya disebabkan oleh kurangnya informasi tentang apa yang harus dilakukan oleh masing-masing pelaku yang terlibat dalam pelaksanaan atau penyampaian pelayanan tersebut. Pelaku yang terlibat dalam penyampaian pelayanan aset dalam hal ini mulai dari pemohon, pengguna, panitia, rekanan dan pejabat di lingkungan Kampus UGM