• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • IT Center
  • Library
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Direktorat Aset
  • Beranda
  •  Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    •  Kedudukan Tugas Dan Fungsi
    • Staf Direktorat Aset
      • Pimpinan Direktorat
      • Kesekretariatan dan Keuangan
      • Staf Pengelolaan Sarana dan Prasarana
      • Staf Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
  • S O P
  • Dokumen
  • Beranda
  • Sepeda Kampus
  • Peminjaman Kolektif Sepeda

Peminjaman Kolektif Sepeda

  • 10 Februari 2015, 14.45
  • Oleh: admin
  • 0

PROSEDUR PEMINJAMAN

  1. Peminjaman Kolektif dapat dilakukan oleh lembaga internal maupun eksternal UGM yang memiliki kekuatan hukum resmi/legal;
  2. Lembaga Internal UGM adalah Kelembagaan yang berada dibawah Kantor Pusat UGM, Fakultas, Pusat Studi, UKM dan atau Unit Kerja lainya di Lingkungan UGM;
  3. Lembaga Eksternal UGM adalah Lembaga/Badan/Instansi baik pemerintah maupun Swasta di luar UGM yang telah maupun akan menjadi mitra UGM;
  4. Peminjaman dilakukan dengan penyampaian surat permohonan ditujukan kepada Direktur Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset (DPPA) UGM, isi surat antara lain menginformasikan tentang waktu pinjam, kegiatan, jumlah sepeda, kontak person dll., Surat harus ditandatangani atau diketahui oleh pimpinan unit kerja/lembaganya;
  5. Surat permohonan sudah diterima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan
  6. Peminjam diwajibkan membayar biaya perawatan dan pelayanan sepeda Rp. 5.000,00 per unit, ditransfer ke Rekening Rektor virtual account Bank BNI nomor : 9888800184160003 atas nama UGM KPU PPA BI PERAWATAN SPD;
  7. Bagi Peminjam Lembaga/Unit Kerja non Mahasiswa biaya lembur Petugas di bebankan kepada Peminjam;
  8. Peminjaman akan dilayani setelah dapat menunjukkan bukti pembayaran ke Rekening UGM;
  9. Pengkondisian dan proses administrasi dikoordinasikan oleh Admin Pusat Sepeda Kampus dengan alamat Sekretariat Kantor DPPA Gedung Pusat UGM
  10. Peminjam bertanggung jawab atas penggunaan Sepeda Kampus baik terhadap kondisi sepeda maupun ketaatan pengguna dalam berlalulintas di jalan;
  11. Segala biaya yang timbul sebagai akibat kerusakan, kehilangan, kecelakaan, dan atau pelanggaran dalam penggunaan Sepeda Kampus yang dipinjam menjadi tanggungjawab peminjam;
  12. Peminjam tidak diperkenankan untuk mengkomersilkan Sepeda Kampus;
  13. Admin Pusat Sepeda Kampus tidak melayani transportasi pengangkutan, baik pengambilan maupuan pengembalian sepeda.

 


Rilis

  • Pengumuman Lelang Kendaraan BMU UGM (20250730)
  • Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Rekrutmen Mahasiswa Magang Tahap 2 Untuk Validasi Data Gedung Dan Ruang Direktorat Aset UGM tahun 2025
  • Pengumuman Lelang Penghapusan BMU UGM Meubelair (20250708)
  • Pengumuman Penjualan Langsung Bangunan BMU UGM (20250703)
  • Pengumuman Rekrutmen Tahap 2 Mahasiswa Magang Validasi Data Gedung dan Ruang Direktorat Aset Tahun 2025
Universitas Gadjah Mada

Direktorat Aset
Universitas Gadjah Mada
Lantai II Sayap Selatan Gedung Kantor Pusat UGM
Bulaksumur 55281,
Telp. (0274) 6491951, Fax (0274) 6491950
email: setdppa@ugm.ac.id

© Direktorat Aset Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju