- PENGEMBALIAN BARANG BONGKARAN
- Unit Kerja mengirimkan Surat Permohonan Pengembalian Barang Bongkaran yang mencantumkan lokasi kegiatan pembongkaran, disertai daftar barang bongkaran (F-02) ke Dit Aset.
- Direktur Aset akan mendisposisi Surat Permohonan Pengembalian Barang Bongkaran kepada Sie IPP.
- Sie Inventarisasi Pendayagunaan dan Penghapusan (IPP) mengoreksi kelengkapan daftar barang bongkaran (F-02) dan melakukan survey kondisi barang bongkaran yang akan di kembalikan.
- Apabila daftar barang bongkaran (F-02) tidak sesuai dengan kondisi lapangan, maka dilakukan koreksi terhadap daftar barang bongkaran (F-02).
- Apabila daftar barang bongkaran (F-02) sesuai dengan kondisi lapangan, Unit kerja mengirim barang ke gudang UGM disertai daftar barang bongkaran (F-02) harus didampingi pengawas lapangan/ proyek.
- Gudang UGM menerima pengiriman barang bongkaran, menandatangani daftar barang bongkaran (F-02) dan mengentri dalam buku rekapan barang bongkaran.
- Kasubdit Sarana menandatangani daftar barang bongkaran (F-02) dan mengirim salinan daftar barang bongkaran (F-02) ke Pengurus Barang Dit. Aset, Pengurus barang unit kerja, Koordinator Gudang UGM
- PERMINTAAN BARANG BONGKARAN
- Unit kerja survey barang bongkaran di gudang UGM didampingi petugas gudang, dan memberi tanda barang-barang bongkaran pakai yang diinginkan.
- Unit kerja mengajukan surat permintaan barang bongkaran kepada Direktur Aset
- Direktur Aset mendisposisi Sie Inventarisasi, Pendayagunaan dan Penghapusan (IPP) untuk cek barang bongkaran di gudang
- Sie IPP cek barang bongkaran ke Gudang UGM dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Aset
- Dit Aset mengirim surat jawaban ke pemohon, disertai formulir mutasi barang bongkaran (F-02) rangkap 3, apabila barang bongkaran yang diinginkan unit kerja tersedia.
- Unit kerja mengambil barang bongkaran di gudang UGM, disertai formulir mutasi barang bongkaran (F-02) rangkap 3 yang sudah disahkan.
- Gudang UGM menerima dan menandatangani menandatangani formulir mutasi barang bongkaran (F-02) , mengeluarkan barang bongkaran dan melakukan transaksi transfer keluar dalam buku rekapan barang bongkaran.
- Gudang UGM menyimpan 1 formulir mutasi barang bongkaran (F-02) , menyerahkan tembusan formulir mutasi barang bongkaran (F-02) ke Dit Aset, dan menyerahkan ke unit kerja pemohon.