• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • IT Center
  • Library
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Direktorat Aset
  • Beranda
  •  Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    •  Kedudukan Tugas Dan Fungsi
    • Staf Direktorat Aset
      • Pimpinan Direktorat
      • Kesekretariatan dan Keuangan
      • Staf Pengelolaan Sarana dan Prasarana
      • Staf Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
  • S O P
  • Dokumen
  • Beranda
  • Layanan Pergudangan
  • Barang Bongkaran

Barang Bongkaran

  • 12 Februari 2015, 15.05
  • Oleh: admin
  • 0
  1. PENGEMBALIAN BARANG BONGKARAN
    1. Unit Kerja mengirimkan Surat Permohonan Pengembalian Barang Bongkaran yang mencantumkan lokasi kegiatan pembongkaran, disertai daftar barang bongkaran (F-02) ke Dit Aset.
    2. Direktur Aset akan mendisposisi Surat Permohonan Pengembalian Barang Bongkaran kepada Sie IPP.
    3. Sie Inventarisasi Pendayagunaan dan Penghapusan (IPP) mengoreksi kelengkapan daftar barang bongkaran (F-02) dan melakukan survey kondisi barang bongkaran yang akan di kembalikan.
    4. Apabila daftar barang bongkaran (F-02) tidak sesuai dengan kondisi lapangan, maka dilakukan koreksi terhadap daftar barang bongkaran (F-02).
    5. Apabila daftar barang bongkaran (F-02) sesuai dengan kondisi lapangan, Unit kerja mengirim barang ke gudang UGM disertai daftar barang bongkaran (F-02) harus didampingi pengawas lapangan/ proyek.
    6. Gudang UGM menerima pengiriman barang bongkaran, menandatangani daftar barang bongkaran (F-02) dan mengentri dalam buku rekapan barang bongkaran.
    7. Kasubdit Sarana menandatangani daftar barang bongkaran (F-02) dan mengirim salinan daftar barang bongkaran (F-02) ke Pengurus Barang Dit. Aset, Pengurus barang unit kerja, Koordinator Gudang UGM

  2. PERMINTAAN BARANG BONGKARAN
    1. Unit kerja survey barang bongkaran di gudang UGM didampingi petugas gudang, dan memberi tanda barang-barang bongkaran pakai yang diinginkan.
    2. Unit kerja mengajukan surat permintaan barang bongkaran kepada Direktur Aset
    3. Direktur Aset mendisposisi Sie Inventarisasi, Pendayagunaan dan Penghapusan (IPP) untuk cek barang bongkaran di gudang
    4. Sie IPP cek barang bongkaran ke Gudang UGM dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Aset
    5. Dit Aset mengirim surat jawaban ke pemohon, disertai formulir mutasi barang bongkaran (F-02) rangkap 3, apabila barang bongkaran yang diinginkan unit kerja tersedia.
    6. Unit kerja mengambil barang bongkaran di gudang UGM, disertai formulir mutasi barang bongkaran (F-02) rangkap 3 yang sudah disahkan.
    7. Gudang UGM menerima dan menandatangani menandatangani formulir mutasi barang bongkaran (F-02) , mengeluarkan barang bongkaran dan melakukan transaksi transfer keluar dalam buku rekapan barang bongkaran.
    8. Gudang UGM menyimpan 1 formulir mutasi barang bongkaran (F-02) , menyerahkan tembusan formulir mutasi barang bongkaran (F-02) ke Dit Aset, dan menyerahkan ke unit kerja pemohon.

     

<< BARANG INVENTARIS


Rilis

  • Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Rekrutmen Mahasiswa Magang Tahap 2 Untuk Validasi Data Gedung Dan Ruang Direktorat Aset UGM tahun 2025
  • Pengumuman Lelang Penghapusan BMU UGM Meubelair (20250708)
  • Pengumuman Penjualan Langsung Bangunan BMU UGM (20250703)
  • Pengumuman Rekrutmen Tahap 2 Mahasiswa Magang Validasi Data Gedung dan Ruang Direktorat Aset Tahun 2025
  • Pengumuman Lelang Penghapusan Bangunan BMU UGM (20250611)
Universitas Gadjah Mada

Direktorat Aset
Universitas Gadjah Mada
Lantai II Sayap Selatan Gedung Kantor Pusat UGM
Bulaksumur 55281,
Telp. (0274) 6491951, Fax (0274) 6491950
email: setdppa@ugm.ac.id

© Direktorat Aset Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju