- PROSEDUR PERMINTAAN PEMASANGAN SAMBUNGAN LISTRIK BARU / SEMENTARA
- Unit kerja pemohon mengajukan surat penyambungan instalasi listrik baru/sementara kepada Direktur Aset
- Direktur Aset memerintahkan Kepala Seksi Instalasi Listrik dan Air untuk melakukan survey kelayakan di lapangan.
- Hasil survey dilaporkan kepada Direktur Aset untuk dibuat surat balasan permohonan sambungan instalasi baru/ sementara.
- Apabila permohonan disetujui, maka unit kerja/pemohon melakukan pembayaran bIaya pengadaan sambungan baru ke rekening rektor.
- Copy rekening pembayaran diserahkan kepada Kasi ILA untuk dilakukan proses penyambungan baru atau sementara.
- Kasi ILA menugaskan teknisi listrik untuk melaksanakan kegiatan penyambungan baru/ sementara.
- Kasi ILA membuat laporan atas kegiatan penyambungan instalasi baru/ sementara kepada Direktur Aset.
- PROSEDUR PERMINTAAN PENGURANGAN ATAU PENAMBAHAN DAYA LISTRIK
- Unit Kerja pemohon mengajukan surat permohonan Penambahan/Penurunan daya kepada Direktur Aset
- Direktur Aset menugaskan kepada Kasi Ila untuk survey kelayakan lapangan.
- Hasil survey dilaporkan kepada Direktur Aset untuk dibuat surat balasan permohonan sambungan instalasi baru/ sementara.
- Jika permohonan disetujui, maka unit/pemohon melakukan pembayaran biaya penambahan/penurunan daya listrik ke rekening rektor.
- Copy rekening pembayaran diserahkan ke Dit. Aset (Kasi ILA) untuk dilakukan proses penambahan/penurunan daya listrik.
- Kasi ILA menugaskan teknisi listrik untuk melaksanakan kegiatan penambahan/penurunan daya listrik.
- Kasi ILA membuat laporan atas kegiatan penambahan/penurunan daya listrik kepada Direktur Aset
- PERBAIKAN INSTALASI LISTRIK
- Unit kerja pemohon mengajukan surat permohonan perbaikan instalasi listrik kepada Direktur Aset disertai denah dan kode RKAT.
- Direktur Aset menugaskan Kasi Ila untuk survey kelayakan lapangan.
- Kasi ILA membuat laporan atas survey lapangan kepada Direktur Aset sebagai dasar pembuatan surat balasan permohonan perbaikan instalasi listrik.
- Apabila perbaikan disetujui, dan juga memerlukan pembiayaan maka dilakukan pengajuan UMK berdasarkan RKAT yang telah dilampirkan.
- Setelah dana tersedia, Kasi ILA menugaskan teknisi listrik untuk melakukan perbaikan instalasi listrik sesuai permohonan.
- Kasi ILA membuat laporan kegiatan perbaikan instalasi listrik kepada Direktur Aset.
- PENGAJUAN PENIJAUAN TAGIHAN REKENING LISTRIK
- Unit kerja pemohon mengajukan surat permohonan peninjauan ulang rekening listrik ke Direktur Aset disertai copy rekening listrik.
- Direktur Aset menugaskan Kasubdit sarana dan Kasi Ila untuk mengecek rekening dan KWH meter.
- Apabila didapat kesalahan baca atau kesalahan entri maka dibuatkan revisi tagihan rekening listrik yang dikirim ke unit kerja pemohon dan ditembuskan ke Direktorat keuangan.
- Jika tidak terdapat kesalahan dibuatkan surat balasan kepada unit kerja pemohon.
- Unit kerja pemohon melakukan pembayaran rekening tagihan listrik sesuai revisi tagihan rekening listrik.