Prosedur Peminjaman Ruang
- Unit kerja/pemohon menyampaikan surat permohonan peminjaman ruang kepada Direktur Aset dengan mencantumkan waktu pelaksanaan dan ruang yang akan dipergunakan yang kemudian akan disposisikan kepada Kasubdit Prasarana/Kepala Seksi Gedung, Perumahan dan Lahan untuk melakukan pengecekan ketersediaan ruang yang akan dipinjam;
- Apabila ruangan yang dinginkan tidak dapat dipergunakan, Direktorat Aset membuat surat balasan kepada Unit Kerja/pemohon; dan juga apabila ruang yang diinginkan dapat dipergunakan, Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset membuat surat balasan kepada Unit Kerja/pemohon disertai informasi kewajiban pembayaran kontribusi penggunaan ruang ke Bank Negara Indonesia Cabang UGM atas nama Rekening Rektor UGM KPU Fee lainnya nomor rekening 8880101927