PROSEDUR PEMINJAMAN
- Peminjaman Kolektif dapat dilakukan oleh lembaga internal maupun eksternal UGM yang memiliki kekuatan hukum resmi/legal;
- Lembaga Internal UGM adalah Kelembagaan yang berada dibawah Kantor Pusat UGM, Fakultas, Pusat Studi, UKM dan atau Unit Kerja lainya di Lingkungan UGM;
- Lembaga Eksternal UGM adalah Lembaga/Badan/Instansi baik pemerintah maupun Swasta di luar UGM yang telah maupun akan menjadi mitra UGM;
- Peminjaman dilakukan dengan penyampaian surat permohonan ditujukan kepada Direktur Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset (DPPA) UGM, isi surat antara lain menginformasikan tentang waktu pinjam, kegiatan, jumlah sepeda, kontak person dll., Surat harus ditandatangani atau diketahui oleh pimpinan unit kerja/lembaganya;
- Surat permohonan sudah diterima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Peminjam diwajibkan membayar biaya perawatan dan pelayanan sepeda Rp. 5.000,00 per unit, ditransfer ke Rekening Rektor virtual account Bank BNI nomor : 9888800184160003 atas nama UGM KPU PPA BI PERAWATAN SPD;
- Bagi Peminjam Lembaga/Unit Kerja non Mahasiswa biaya lembur Petugas di bebankan kepada Peminjam;
- Peminjaman akan dilayani setelah dapat menunjukkan bukti pembayaran ke Rekening UGM;
- Pengkondisian dan proses administrasi dikoordinasikan oleh Admin Pusat Sepeda Kampus dengan alamat Sekretariat Kantor DPPA Gedung Pusat UGM
- Peminjam bertanggung jawab atas penggunaan Sepeda Kampus baik terhadap kondisi sepeda maupun ketaatan pengguna dalam berlalulintas di jalan;
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat kerusakan, kehilangan, kecelakaan, dan atau pelanggaran dalam penggunaan Sepeda Kampus yang dipinjam menjadi tanggungjawab peminjam;
- Peminjam tidak diperkenankan untuk mengkomersilkan Sepeda Kampus;
- Admin Pusat Sepeda Kampus tidak melayani transportasi pengangkutan, baik pengambilan maupuan pengembalian sepeda.